Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

08.53 0 Comments A+ a-

Berdasarkan Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 45. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha yang setelah dikurangi dana cadangan. dibagikan kepada para anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing para anggota koperasi. Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Pada hakikat sisa hasil usaha yang dibagi kepada para anggota bersumber dari anggota. Kemudian sisa hasil usaha yang bukan bersumber dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota. Melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi. Bila sisa hasil usaha yang bersumber dari bukan anggota cukup besar. Maka, rapat para anggota dapat menetapkan untuk dibagikan secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. dalam hal ini diperlukan pengelolaan pembukuan yang baik, Maka, terdapat pemisahan sumber sisa hasil usaha yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari bukan anggota.

Sisa hasil usaha anggota yang diterima oleh setiap anggota ialah merupakan insentif dari yang diinventarisasikan dan dari hasil transaksi anggota koperasi dalam membangun sistem kebersamaan kepemilikan terhadap suatu badan usaha atas dasar demokrasi.

Koperasi sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, Koperasi membutuhkan modal. Modal yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan usaha bisnis koperasi. Modal usaha yang terdiri dari modal kerja dan modal investasi. Modal investasi merupakan sejumlah uang yang tersimpan.

Daftar Pustaka

Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 45
Limbong, Bernhard, 2010 . Pengusaha Koperasi . Jakarta : Penerbit Margaretha Pustaka