What is Letter of Collection?

Definition Letter of Collection
Written notification of the pending amounts, meant to prod past-due customers to make a payment. Collection letters are sent usually one after another, with the tone and language getting more direct with each successive letter, until at least some payment is received. An effective letter of collection achieves its purpose without destroying the customers' goodwill that was painstakingly acquired over the years. Also called dunning letter. Not to be confused with collection letter


Source click here

Why a demand for payment letter?
By sending a demand for payment letter, you are establishing the first blow but it’s more of a wimpy punch that isn’t a total knockout. But at this stage in the bout, that’s ok. It’s basically your attempt at being nice and simply alerting the other side that they are late in their payments and should take note of the payment owed.

Wait a minute…are demand letters really that helpful?
They can be. It boils down to the party you are dealing with. We hear people living in colder regions aren’t as chilled out as us beach goers. But cold weather aside, the ultimate determining factor is that a demand letter will serve its purpose–that is, it makes a demand to the other side to either make a payment or set a timeline within which said payment should be made. In the event that the payment is not made, the party who sent the letter knows that it’s time to start a more formal, legal process, also known as “let’s go to court.”

What about demand for payment letters?
Again, they can be. If Beachy and Mountain Top have a decent relationship, and the only issue is that Mountain Top forgot to pay, we don’t see why Mountain Top would object. Things get a bit complicated the minute Mountain Top refuses to pay. At the same time, if you are willing to compromise, you could even recommend working with the other side on easing payment terms. For example: “You can pay the amount due in installments of $5000 over three months.” By offering a solution, you are showing the other side your willingness to cooperate.



Typical Schedule for Demand Letters

Initial considerations:

1.      The basic premise of your letter is this: State why you have a dispute, and that if this particular attempt at negotiation fails, you will take the case to court.
2.      Make sure you send the demand letter in a timely manner because waiting too long after your claim becomes due could jeopardize your attempt at collection.
Particulars:

1.      Use a letterhead. This makes the demand letter look official and formal. State why you are writing the letter.
2.      Outline the facts/story leading up to the demand letter in a chronological manner.
3.      State the legal basis for your claim.
4.      State how you will pursue legal action if your demand is not met, and include a timeline within which the demand is to be met.
5.      Do not threaten or use accusatory language, as this definitely won’t help your cause!
6.      Make and keep copies of your demand letter and any response received.
7.      Use a mailing option that requires the recipient to sign for the document. This way, you know the recipient actually received the letter and you can keep track of it.
     Source click here

How to write a letter of collection :
Just as you wouldn't send a form letter as a thank you letter, the process of writing a collection letter must be personalized as well. The writer should maintain a professional tone at all times, certainly, but the content should also:
§  Address the contact by name or with a Dear X.
§  Reference the product or service purchased.
§  Reinstate the terms of payment/sale, such as "Net 30" or "Due Upon Receipt."
§  Express the precise date and method payment is due.
§  Provide a "live body" for contact and questions.
§  Thank the customer for their business.

State these variables in a firm but polite way. It's also a good idea to attach a copy of the original invoice. Remember, anything could have happened to the invoice or, for that matter, the customer. How you've written the collection letter will support your case if further action needs to be taken to collect on the debt.

Example :
1.     Polite First Reminder Letter for a Good Customer

Dear {client};

You have been a valued customer for many years, and you have always been conscientious about paying your bills within the 30-day payment period. This is just a reminder that your payment of {amount} for invoice # {0000} has not been received by our office. If you forgot to mail us your payment, please send it today. If you have already mailed your check, please disregard this notice.

As always, if you have any questions or problems feel free to contact us at {phone number} or {email address}.

Sincerely,

{Your Name}
{Your Title}

2.     Collection Letter - First Notice 30 Days Late

Dear {client};

We know that life can sometimes be difficult and staying on top of invoices is not always easy. That’s why we wanted to send you a friendly reminder regarding invoice # {000} in the amount of {$.00} that is currently past due. If you experienced an issue with your order, please do let us know. If you have any questions regarding this invoice, please call us at {phone} or contact us via {email}.

We value your business and are here to help you. If your payment has already been submitted, we thank you and please disregard this notice.

Sincerely,

{Your Name}
{Your Title}

Source click here

Exercise :

Please fill the letter with following word
(Been, Provided, Well, Payment, Problem, Contact, Amount, Please, Us,  Check,) 
Dear Happy Inc.

We hope that everything is going ____(1) for you and that you are enjoying the products that we _______(2).

However, it has ____(3) two months now since we have received a _______(4) and we are wondering if there is some sort of ______(5) we can help you with. Have you already put a _____(6) in the mail to us in the ______(7) of $.50 for invoice $100.000?

If not, _____(8) give this matter your attention today, since we want to be able to extend you credit the next time you shop with ___(9).

Of course, if there is some sort of problem, know that you can ______(10) us at 021 – 2016XXXX or jurgenkloppp@gmail.com so we can help.

Sincerely,

Jurgen Kloppp

Manager Finance

Answer :
(1)  Well
(2)  Provided
(3)  Been
(4)  Payment
(5)  Problem
(6)  Check
(7)  Amount
(8)  Please
(9)  Us
(10)  Contact

kredit rumah subsidi harus liat SHM atau HGB yaa



"Jokowi mulai program 1 juta rumah" demikian sebuah headline di halaman situs resmi perumnas.co.id , sekarang telah banyak pembangunan pembangunan tempat tinggal yang kita liat disekitar kita mulai dari penguni kelas atas sampai kelas bawa  seperti Apartement, Real Estate, Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) / Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dengan syarat ketentuan tertentu salah satu unsur syaratnya kredit dengan bank

PERJANJIAN KREDIT
MACAM-MACAM PERJANJIAN KREDIT KONSUMEN
Uang dapat dipinjamkan dalam beberapa cara, dan dengan syarat-syarat yang berbeda. Bahkan ada beberapa macam bentuk pinjaman tanpa jaminan. Sejumlah uang tertentu dapat dipinjamkan selama jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan suku bunga tertentu. Kreditur dapat memperkenankan debitur untuk menarik jumlah uang yang berbeda-beda pada rekening yang ada sekarang sampai batas yang ditentukan, misalnya penarikan jumlah uang pada bank; atau debitur dapat memiliki kartu kredit yang dapat digunakannya untuk membayar rekeningnya, dengan ketentuan bahwa ia akan membayar kembali dengan kreditur (biasanya bank) pada hari bayar (in due course). Beberapa pinjaman mempunyai tujuan tertentu, misalnya apabila bank meminjamkan uang untuk membiayai proyek tertentu. Dalam beberapa contoh lain mungkin tidak ada perjanjian antara kreditur dan debitur mengenai sebagaimana dan untuk apa uang itu dipergunakan. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Perjanjian tersebut harus tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh pihak kreditur dan debitur agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum
2. Perjanjian tersebut harus menyertakan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak
3. Perjanjian tersebut juga harus menyertakan keterangan tentang Hak-hak pembatalan perjanjian tersebut
4. Perjanjian juga harus ditambah dengan klausul-klausul yang telah disepakati bersama dalam kontrak yang bersangkutan

Prof. Diamond dalam pengantarnya pada Hukum Sewa Beli, mengutip dari seorang hakim Pengadilan Disrtrik tanpa nama ketiga peperangan, yang dibujuk oleh seseorang yang mereka tidak mengetahuinya, untuk mengadakan peijanjian bahwa mereka tidak mengerti membeli barang, bahwa mereka tidak ingin dengan uang yang mereka tidak peroleh. Kita telah mengetahui sebelumnya dalam bagian ini bagaimana pembentuk undang-undang mencoba melindungi undang-undang mencoba melindungi terhadap penjual yang datang ke rumah, peijanjian yang tidak dipertimbangkan dengan baik, dan dokumen yang menyesatkan.
Perlindungan yang diberikan terhadap penyalahgunaan seperti klausal pembayaran minimun yang keras, pengambilan kembali, dan barang-barang yang rnsak. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan penting yang mempengaruhi sewa beli dan peijanjian-peijanjian yang sama.

Pembentukan perjanjian
Tentang formalitas, hak menarik diri, dan pembatalan yang dibicarakan di atas, berlaku terhadap sewa beli, petjanjian bersyarat, dan jual beli kredit dengan cara yang sama seperti peijanjian-peijanjian kredit konsumen lainnya.
Berakhirnya perjanjian
Sebagai tambahan kepada haknya untuk membayar lunas hutangnya lebih dulu berdasarkan pasal 94 di atas, penyewa berdasarkan perjanjian sewa beli mempunyai hak berdasarkan pasal 99 untuk menghentikan perjanjian setiap saat, dengan memberitahukan kepada kreditur atau setiap orang lain yang berhak atau yang diberi kuasa untuk menerima pembayaran berdasarkan perjanjian. Hak ini berlaku sama terhadap perjanjian jual beli bersyarat, tetapi tidak terhadap jual beli kredit.

HAK GUNA BANGUNAN
1. Pengertian Dan Hukumnya.
Hukumnya seslalu disebut dalam pasal 16 ayat (1) UUPA Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah, seperti halnya hak milik dan hak guna usaha maka Hak Guna Bangunan secara khusus diatur oleh UUPA dalam pasal 35 sampai dengan pasal 40, kemudian disebut-sebut juga dalam pasal 50 dan pasal 52 UUPA. Hak Guna Bangunan dalam pengertian hukum Barat sebelum dikonversi berasal dari opstal, yang diatur dalam pasal 711 KUH perdata.
Apa yang diatur dalam UUPA baralah merupakan ketentuan pokok saja sebagaimana terlihat dalam pasal 50 ayat (2) bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna bangunan akan diatur dengan peraturan perundangan, baik berapa peraturan maupun peraturan Menteri. Pasal 35 ayat (1) menetapkan bahwa :
"Hak guna bangunan adalah hak milik untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka.
waktu paling lama 30 tahun".

Karena hak guna bangunan merupakan suatu hak atas tanah, maka memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atasnya.

Berdasarkan penjelasan pasal 35 UUPA bahwa bangunan dengan dengan hak guna usaha maka hak guna bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah yang dikuasai oleh Negara, dapat diberikan atas tanah milik seseorang. . Apakah pemegang hak guna bangunan dapat mengambil kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ? Berdasarkan pasal 8 dari penjelasan UUPA maka sebagai hak Atas tanah, maka hak guna bangunan tidak memberi wewenang untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri
Sifat-sifat dan Ciri-cirinya
Sebagai sifat-sifat dan ciri-ciri hak guna bangunan dapat disebutkan antara
lain :
a.        Sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, hak guna bangunanpun tergolong hak-hak yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan dapat dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. Oleh karena itu maka hak guna bangunan termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan pasal 10 No. 10 Tahun 1971);

b.        Hak Guna Bangunan dapat beralih, artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 35 ayat 3);

c.        Sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2);

d.        Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hipotik atau Creditverband (pasal 39);

e.        Hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (di "legat" kan) (pasal 35 ayat 3);

f.         Hak guna bangunan dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah Negara (pasal 40 huruf c).
3. Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal ini dapat diketahui
dari ketentuan pasal 35 ayat (1) dan (2) yang menetapkan sebagai berikut :

a.        "Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".

b.        "Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun".

Jadi hak guna bangunan diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

4.        Yang Boleh Memiliki Hak Guna Bangunan
Baik perseorangan maupun badan-badan hukum, berdasarkan pasal 36 ayat (1) yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a.        Warganegara Indonesia;
b.        Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
5.        Hapusnya Hak Guna Bangunan
Menurut pasal 40 Hak Guna Bangunan hapus karena :
a.        Jangka waktu berakhir;
b.        Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.        Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.        Dicabut untuk kepentingan umum;
e.        Diterlantarkan;
f.         Tanahnya musnah;
g.        Ketentuan dalarn pasal 36 ayat (2).
Demikianlah hak-hak atas tanah yang terpenting dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) yang bisa diteliti dan dibandingkan dengan hak-hak di dalam Burgerlijk Wetboek hampir sama dengan eigendom, erfacht dan opstal yang mempunyai sifat kebendaan atau zakelijk karakter, yaitu hak-hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun dan dapat dilakukan penentuan di tangan siapapun benda itu berada droit de suit, dengan ciri-ciri diantaranya sebagai berikut :
a.        dapat dijual;
b.        dapat ditukar;
c.        dapat disewakan;
d.        dapat dihibahkan;
e.        dapat dijaminkan;
f.         dapat diwariskan. 

dalam Pasal 36 UUPA.

Namun, pemegang SHGB tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      SHGB asli
2.      copy IMB
3.      copy SPPT PBB tahun terakhir
4.      identitas diri
5.      Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
6.      membayar uang pemasukan kepada Negara.

Sumber : 

Katuuk, Neltje F. e-book Aspek Hukum dalam Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1322/prosedur-mengurus-hak-milik-atas-tanah-untuk-rumah-tinggal


Serupa tapi Tak Sama

Starbuck Vs Pecel Lele Lela
Jaringan warkop (warung kopi) global asal Amerika Serikat, Starbucks Coffee Company, memprotes gambar logo Pecel Lele Lela milik Rangga Umara pada Desember 2011 lalu, Pasalnya, logo Pecel Lele Lela dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo milik Starbucks dalam bentuk dan warna. Kuasa hukum Starbucks, Lenny Huang, dari kantor hukum Suryomurcito & Co, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat peringatan pertama kepada Rangga, pemilik Pecel Lele Lela. Namun, karena gerai franchise Pecel Lele Lela ini cukup banyak, yakni 87 cabang, yang tersebar di seluruh Indonesia dan di Malaysia, proses pengubahan logo pun molor hingga bulan September 2014. Sang owner juga telah kembali mendaftarkan logo barunya ke Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan menghapus pendaftaran logo lama yang menyerupai logo Starbucks. dan permasalahan kesamaan logo tsb tidak sampai ke ranah hukum karena sang owner menerapkan sistem ATM (Amati , Titu , Modifikasi)

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata memiliki arti yang luas meliputi hukum privat materiil. Hukum perdata materiil ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan masing-masing orang yang bersangkutan. Disamping hukum privat materiil ada juga hukum perdata formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) ini kadang digunakan sebagai lawan hukum dagang.

Hukum kekayaan

Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak mutlak  dan hak perorangan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yg dpt terlihat :
-Hak seorang pengarang atas karangannya
-Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang utk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak

Lisensi Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Untuk menjaga hak kekayaan intelektual maka kita harus me-patenkan karena semua mempunyai hak pemegang paten , apa itu hak pemegang paten ?

Hak Pemegang Paten

1) pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:

(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;

(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;

3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;

4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Del Toro Vs Lamborghini

Apakah sudah mengenali logo gambar diatas ? ya pasti sudah tahu kan yang mana logo gambar yang sudah terkenal lebih dulu dibelahan dunia...


Lamborghini merupakan sebuah produsen otomotif super car asal Italia yang sudah terkenal diberbagai belahan dunia. 


Pada tanggal 13 Juli 2011 , ikon produsen mobil mewah asal italia Lamborghini telah mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Nevada, Terhadap perusahaan itu klaim yang melanggar banteng yang terkenal  di  logo perisai. Para terdakwa dalam gugatan itu adalah perusahaan yang beroperasi Dal Toro Exotic Car Showroom, Dal Toro Merchandise Group, dan Dal Toro Il Ristorante Italiano terletak di Palazzo di Las Vegas. Lamborghini juga menuduh bahwa perusahaan Dal Toro itu telah memproduksi dan menjual pakaian yang mengandung "imitasi yang sudah dipelajari dari merek dagang Lamborghini." 

penggugat dalam gugatan pelanggaran merek dagang memiliki beban untuk membuktikan bahwa penggunaan terdakwa dari tanda telah menciptakan "kemungkinan kebingungan" di kalangan konsumen tentang asal-usul barang atau jasa terdakwa. penggugat kemudian harus menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan tanda membingungkan mirip sedemikian rupa sehingga menciptakan kemungkinan kebingungan, kesalahan dan / atau penipuan dengan masyarakat mengkonsumsi. Untuk menganalisis apakah situasi tertentu telah mengembangkan diperlukan "kemungkinan kebingungan," pengadilan umumnya melihat delapan faktor berikut, dengan lima pertama yang paling penting:

1. kesamaan dalam keseluruhan kesan yang diciptakan oleh dua tanda;
2. kesamaan dari barang dan jasa yang terlibat;
3. kekuatan merek penggugat;
4. bukti kebingungan yang sebenarnya oleh konsumen;
5. maksud terdakwa dalam mengadopsi tanda;
6. kedekatan fisik barang di pasar ritel;
7. tingkat perawatan mungkin dilakukan oleh konsumen; dan
8. kemungkinan perluasan lini produk.

Berdasarkan perbandingan visual dari dua tanda tersebut, elemen pertama kemungkinan puas: tanda memanfaatkan bentuk perisai dan berisi nama perusahaan yang ditempatkan di atas gambar bergaya banteng. Dal Toro logo hanya memiliki satu kepala lembu jantan itu, sedangkan logo Lamborghini berisi seluruh hewan; Namun, kepala banteng Dal Toro ini tampaknya hampir identik dengan kepala banteng Lamborghini. Skema warna juga sama. Elemen kedua adalah juga kemungkinan puas, sebagai Dal Toro beroperasi ruang pameran mobil eksotis dan Lamborghini adalah sebuah perusahaan mobil eksotis. Unsur ketiga adalah hampir pasti puas, sebagai Lamborghini adalah merek internasional terkenal, dan versi logonya telah merek dagang terdaftar di AS sejak tahun 1985.

Kesimpulan : 

pada dasarnya untuk hasil sebuah pola pikir yang telah dibuat oleh manusia itu patut diapresiasi karena sudah berupaya dengan cara berpikir sehingga bisa menciptakan karya dari intelektual tiap individu dan untuk menjaga hasil dari karya intelektual tsb haruslah di patenkan agar karya yg telah dibuat tidak dapat disamakan oleh siapapun.

Referensi :


Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses

     Berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia masuk ke dalam golongan usaha ekonomi kerakyatan. Koperasi menjadi bagian terpenting dari perekonomian nasional dalam pengembangan usaha ekonomi kerakyatan yang dikelola dengan semangat kebersamaan.


Di Indonesia koperasi dan pengusaha kecil telah membuktikan mampu bertahan di tengah krisis yang melanda dunia. Melalui aksi nyata, kader pos-pos pemberdayaan keluarga (POSDAYA) yang tergabung dalam koperasi arjowilangun, desa arjowilangun memiliki semangat untuk menyelengarakan bazar yang di inisiasi kader pos-pos pemberdayaan keluarga (POSDAYA) pada tanggal 3-6 Oktober 2012 acara tersebut di dampingi oleh 7 Perguruan Tinggi di Malang adalah berikut Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Malang Kuceswara, Universitas Negeri Malang, Universitas Tri Buana Tunggadewi, Universitas Merdeka Malang, Universitas Islam Malik Ibrahim Malang, masing-masing mengeluarkan produk. kegiatan berbasis UMKM dengan harapan meningkatkan kesejahteraan warga desa arjowilangun. Ada pula kegiatan edukasi penyuluhan tentang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang mandiri.

Kegiatan yang dilaksanakan anggota kelompok POSDAYA desa arjowilangun  saat ini sudah terbentuk 99 kelompok, masing-masing kelompok beranggotakan 10 orang. Anggota koperasi sudah tembus menjadi 500 orang, dan ada 300 orang yang menunggu untuk menjadi anggota baru, kegiatan tersebut telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa, kecamatan atau kabupaten Malang. Dalam kesempatan itu Direktur Bank UMKM Jawa Timur R Suroso, S.E., M.M. Memberikan kredit usaha bagi 20 kelompok usaha dan Bank Mitra Yayasan Damandin juga memberikan kredit usaha ke 10 anggota tersebut, masing-masing modal kredit usaha sebesar Rp. 20.000.000,- .

Kini berkat POSDAYA dan keberadaan koperasi, desa arjowilangun sudah tidak terisolir lagi. Masyarakat desa terus membangun kemajuan dan kesejahteraan dengan koperasi POSDAYA sebagai salah satu motor penggerak kegiatan pemberdyaan ekonomi, kemiskinan terkikis dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Dengan semangat kebersamaan semua bisa dicapai!

Daftar Pustaka

Undang-undang No.25 Tahun 1992
(diakses tanggal 13 Januari 2016)


Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

Berdasarkan Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 45. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha yang setelah dikurangi dana cadangan. dibagikan kepada para anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing para anggota koperasi. Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Pada hakikat sisa hasil usaha yang dibagi kepada para anggota bersumber dari anggota. Kemudian sisa hasil usaha yang bukan bersumber dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota. Melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi. Bila sisa hasil usaha yang bersumber dari bukan anggota cukup besar. Maka, rapat para anggota dapat menetapkan untuk dibagikan secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. dalam hal ini diperlukan pengelolaan pembukuan yang baik, Maka, terdapat pemisahan sumber sisa hasil usaha yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari bukan anggota.

Sisa hasil usaha anggota yang diterima oleh setiap anggota ialah merupakan insentif dari yang diinventarisasikan dan dari hasil transaksi anggota koperasi dalam membangun sistem kebersamaan kepemilikan terhadap suatu badan usaha atas dasar demokrasi.

Koperasi sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, Koperasi membutuhkan modal. Modal yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan usaha bisnis koperasi. Modal usaha yang terdiri dari modal kerja dan modal investasi. Modal investasi merupakan sejumlah uang yang tersimpan.

Daftar Pustaka

Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 45
Limbong, Bernhard, 2010 . Pengusaha Koperasi . Jakarta : Penerbit Margaretha Pustaka

Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

Koperasi ada 2 jenis. Pertama koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya, Koperasi sekunder adalah gabungan dari beberapa koperasi primer yang usahanya sama karena ingin ventura bersama dalam menjalankan sistem koperasi. Koperasi adalah usaha yang membantu para anggota dengan usaha bersama untuk tumbuh dalam kehidupan sejahtera. Berdasarkan buku pelajaran koperasi lanjut dari Departemen Koperasi ada 3 usaha koperasi yaitu : koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi kredit telah mengalami peningkatan dalam kegiatan ekonomi karena koperasi sudah tidak memisahkan diri dalam satu usaha.



Organisasi dan Manajemen Koperasi

Struktur organisasi koperasi memiliki perangkat yang dipilih dari para anggota dan diberikan amanah untuk melaksanakan pengawasan jalannya organisasi koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 pasal 39. Manajemen Koperasi ada pola job description pada organisasi koperasi setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area) dan seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area). 

Pengurus memiliki tugas untuk mengelola koperasi dan usaha, mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran dana, belanja koperasi, menyelenggarakan rapat para anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban. Para anggota yang mengambil keputusan pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas penetapan anggaran dasar kebijakan umum, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, rencana kerja, rencana anggaran dana serta pengesahan laporan keuangan koperasi, pengesahan laporan pertanggung jawaban dan pembagian sisa hasil usaha. 


Daftar Pustaka

Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 39 (http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm)