Tujuan dan Fungsi Koperasi

10.16 0 Comments A+ a-

Berdasarkan Undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi ialah memajukan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat umum serta turut berperan dalam proses membangun sistem perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 19945.

Koperasi memiliki fungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi dan sosialnya serta berperan aktif dalam mengusahakan tingginya kualitas kehidupan masyarakat berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi yang mengalami peningkatan dapat dilihat dari tingginya kualitas kehidupan yang sejahtera atas hasil pendapatan dari para anggota koperasi.Tentunya kualitas kehidupan para anggota dan masyarakat menjadi semakin baik. Oleh karena itu, koperasi sangat berarti untuk perekonomian nasional.