Serupa tapi Tak Sama
![]() |
| Starbuck Vs Pecel Lele Lela |
Jaringan warkop (warung kopi) global asal Amerika Serikat, Starbucks Coffee Company, memprotes gambar logo Pecel Lele Lela milik Rangga Umara pada Desember 2011 lalu, Pasalnya, logo Pecel Lele Lela dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo milik Starbucks dalam bentuk dan warna. Kuasa hukum Starbucks, Lenny Huang, dari kantor hukum Suryomurcito & Co, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat peringatan pertama kepada Rangga, pemilik Pecel Lele Lela. Namun, karena gerai franchise Pecel Lele Lela ini cukup banyak, yakni 87 cabang, yang tersebar di seluruh Indonesia dan di Malaysia, proses pengubahan logo pun molor hingga bulan September 2014. Sang owner juga telah kembali mendaftarkan logo barunya ke Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan menghapus pendaftaran logo lama yang menyerupai logo Starbucks. dan permasalahan kesamaan logo tsb tidak sampai ke ranah hukum karena sang owner menerapkan sistem ATM (Amati , Titu , Modifikasi)
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata memiliki arti yang luas meliputi hukum privat materiil. Hukum perdata materiil ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan masing-masing orang yang bersangkutan. Disamping hukum privat materiil ada juga hukum perdata formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) ini kadang digunakan sebagai lawan hukum dagang.
Hukum kekayaan
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak mutlak dan hak perorangan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yg dpt terlihat :
-Hak seorang pengarang atas karangannya
-Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang utk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak mutlak dan hak perorangan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yg dpt terlihat :
-Hak seorang pengarang atas karangannya
-Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang utk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
Lisensi Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Untuk menjaga hak kekayaan intelektual maka kita harus me-patenkan karena semua mempunyai hak pemegang paten , apa itu hak pemegang paten ?
Hak Pemegang Paten
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
![]() |
| Del Toro Vs Lamborghini |
Apakah sudah mengenali logo gambar diatas ? ya pasti sudah tahu kan yang mana logo gambar yang sudah terkenal lebih dulu dibelahan dunia...
Lamborghini merupakan sebuah produsen otomotif super car asal Italia yang sudah terkenal diberbagai belahan dunia.
Pada tanggal 13 Juli 2011 , ikon produsen mobil mewah asal italia Lamborghini telah mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Nevada, Terhadap perusahaan itu klaim yang melanggar banteng yang terkenal di logo perisai. Para terdakwa dalam gugatan itu adalah perusahaan yang beroperasi Dal Toro Exotic Car Showroom, Dal Toro Merchandise Group, dan Dal Toro Il Ristorante Italiano terletak di Palazzo di Las Vegas. Lamborghini juga menuduh bahwa perusahaan Dal Toro itu telah memproduksi dan menjual pakaian yang mengandung "imitasi yang sudah dipelajari dari merek dagang Lamborghini."
penggugat dalam gugatan pelanggaran merek dagang memiliki beban untuk membuktikan bahwa penggunaan terdakwa dari tanda telah menciptakan "kemungkinan kebingungan" di kalangan konsumen tentang asal-usul barang atau jasa terdakwa. penggugat kemudian harus menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan tanda membingungkan mirip sedemikian rupa sehingga menciptakan kemungkinan kebingungan, kesalahan dan / atau penipuan dengan masyarakat mengkonsumsi. Untuk menganalisis apakah situasi tertentu telah mengembangkan diperlukan "kemungkinan kebingungan," pengadilan umumnya melihat delapan faktor berikut, dengan lima pertama yang paling penting:
1. kesamaan dalam keseluruhan kesan yang diciptakan oleh dua tanda;
2. kesamaan dari barang dan jasa yang terlibat;
3. kekuatan merek penggugat;
4. bukti kebingungan yang sebenarnya oleh konsumen;
5. maksud terdakwa dalam mengadopsi tanda;
6. kedekatan fisik barang di pasar ritel;
7. tingkat perawatan mungkin dilakukan oleh konsumen; dan
8. kemungkinan perluasan lini produk.
Berdasarkan perbandingan visual dari dua tanda tersebut, elemen pertama kemungkinan puas: tanda memanfaatkan bentuk perisai dan berisi nama perusahaan yang ditempatkan di atas gambar bergaya banteng. Dal Toro logo hanya memiliki satu kepala lembu jantan itu, sedangkan logo Lamborghini berisi seluruh hewan; Namun, kepala banteng Dal Toro ini tampaknya hampir identik dengan kepala banteng Lamborghini. Skema warna juga sama. Elemen kedua adalah juga kemungkinan puas, sebagai Dal Toro beroperasi ruang pameran mobil eksotis dan Lamborghini adalah sebuah perusahaan mobil eksotis. Unsur ketiga adalah hampir pasti puas, sebagai Lamborghini adalah merek internasional terkenal, dan versi logonya telah merek dagang terdaftar di AS sejak tahun 1985.
Kesimpulan :
pada dasarnya untuk hasil sebuah pola pikir yang telah dibuat oleh manusia itu patut diapresiasi karena sudah berupaya dengan cara berpikir sehingga bisa menciptakan karya dari intelektual tiap individu dan untuk menjaga hasil dari karya intelektual tsb haruslah di patenkan agar karya yg telah dibuat tidak dapat disamakan oleh siapapun.
Referensi :


