kredit rumah subsidi harus liat SHM atau HGB yaa
"Jokowi mulai program 1 juta
rumah" demikian sebuah headline di halaman situs resmi perumnas.co.id , sekarang telah banyak pembangunan pembangunan
tempat tinggal yang kita liat disekitar kita mulai dari penguni kelas atas
sampai kelas bawa seperti Apartement, Real Estate, Rusunawa (Rumah Susun
Sederhana Sewa) / Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dengan syarat ketentuan
tertentu salah satu unsur syaratnya kredit dengan bank
PERJANJIAN KREDIT
MACAM-MACAM PERJANJIAN KREDIT KONSUMEN
Uang dapat dipinjamkan dalam beberapa cara, dan dengan
syarat-syarat yang berbeda. Bahkan ada beberapa macam bentuk pinjaman tanpa
jaminan. Sejumlah uang tertentu dapat dipinjamkan selama jangka waktu yang
ditetapkan berdasarkan suku bunga tertentu. Kreditur dapat memperkenankan
debitur untuk menarik jumlah uang yang berbeda-beda pada rekening yang ada
sekarang sampai batas yang ditentukan, misalnya penarikan jumlah uang pada
bank; atau debitur dapat memiliki kartu kredit yang dapat digunakannya untuk
membayar rekeningnya, dengan ketentuan bahwa ia akan membayar kembali dengan
kreditur (biasanya bank) pada hari bayar (in due course). Beberapa pinjaman
mempunyai tujuan tertentu, misalnya apabila bank meminjamkan uang untuk
membiayai proyek tertentu. Dalam beberapa contoh lain mungkin tidak ada
perjanjian antara kreditur dan debitur mengenai sebagaimana dan untuk apa uang
itu dipergunakan. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Perjanjian tersebut harus tertulis dan
ditandatangani di atas materai oleh pihak kreditur dan debitur agar perjanjian
tersebut memiliki kekuatan hukum
2. Perjanjian tersebut harus menyertakan Hak dan
Kewajiban kedua belah pihak
3. Perjanjian tersebut juga harus menyertakan
keterangan tentang Hak-hak pembatalan perjanjian tersebut
4. Perjanjian juga harus ditambah dengan
klausul-klausul yang telah disepakati bersama dalam kontrak yang bersangkutan
Prof.
Diamond dalam pengantarnya pada Hukum Sewa Beli, mengutip dari seorang hakim
Pengadilan Disrtrik tanpa nama ketiga peperangan, yang dibujuk oleh seseorang
yang mereka tidak mengetahuinya, untuk mengadakan peijanjian bahwa mereka tidak
mengerti membeli barang, bahwa mereka tidak ingin dengan uang yang mereka tidak
peroleh. Kita telah mengetahui sebelumnya dalam bagian ini bagaimana pembentuk
undang-undang mencoba melindungi undang-undang mencoba melindungi terhadap
penjual yang datang ke rumah, peijanjian yang tidak dipertimbangkan dengan
baik, dan dokumen yang menyesatkan.
Perlindungan yang diberikan terhadap penyalahgunaan
seperti klausal pembayaran minimun yang keras, pengambilan kembali, dan
barang-barang yang rnsak. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan penting yang
mempengaruhi sewa beli dan peijanjian-peijanjian yang sama.
Pembentukan
perjanjian
Tentang
formalitas, hak menarik diri, dan pembatalan yang dibicarakan di atas, berlaku
terhadap sewa beli, petjanjian bersyarat, dan jual beli kredit dengan cara yang
sama seperti peijanjian-peijanjian kredit konsumen lainnya.
Berakhirnya
perjanjian
Sebagai
tambahan kepada haknya untuk membayar lunas hutangnya lebih dulu berdasarkan
pasal 94 di atas, penyewa berdasarkan perjanjian sewa beli mempunyai hak
berdasarkan pasal 99 untuk menghentikan perjanjian setiap saat, dengan memberitahukan
kepada kreditur atau setiap orang lain yang berhak atau yang diberi kuasa untuk
menerima pembayaran berdasarkan perjanjian. Hak ini berlaku sama terhadap
perjanjian jual beli bersyarat, tetapi tidak terhadap jual beli kredit.
HAK
GUNA BANGUNAN
1.
Pengertian Dan Hukumnya.
Hukumnya
seslalu disebut dalam pasal 16 ayat (1) UUPA Tahun 1960, sebagai salah satu hak
atas tanah, seperti halnya hak milik dan hak guna usaha maka Hak Guna Bangunan
secara khusus diatur oleh UUPA dalam pasal 35 sampai dengan pasal 40, kemudian
disebut-sebut juga dalam pasal 50 dan pasal 52 UUPA. Hak Guna Bangunan dalam
pengertian hukum Barat sebelum dikonversi berasal dari opstal, yang diatur
dalam pasal 711 KUH perdata.
Apa
yang diatur dalam UUPA baralah merupakan ketentuan pokok saja sebagaimana
terlihat dalam pasal 50 ayat (2) bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut
mengenai hak guna bangunan akan diatur dengan peraturan perundangan, baik
berapa peraturan maupun peraturan Menteri. Pasal 35 ayat (1) menetapkan bahwa :
"Hak guna bangunan adalah hak milik untuk
mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri dengan jangka.
waktu
paling lama 30 tahun".
Karena
hak guna bangunan merupakan suatu hak atas tanah, maka memberi wewenang kepada
pemegang haknya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk mendirikan dan
memiliki bangunan-bangunan di atasnya.
Berdasarkan
penjelasan pasal 35 UUPA bahwa bangunan dengan dengan hak guna usaha maka hak
guna bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah
yang dikuasai oleh Negara, dapat diberikan atas tanah milik seseorang. . Apakah pemegang hak guna bangunan dapat
mengambil kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ? Berdasarkan pasal 8 dari
penjelasan UUPA maka sebagai hak Atas tanah, maka hak guna bangunan tidak
memberi wewenang untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan
pengaturan tersendiri
Sifat-sifat
dan Ciri-cirinya
Sebagai sifat-sifat dan ciri-ciri hak guna bangunan
dapat disebutkan antara
lain
:
a. Sesungguhnya
tidak sekuat hak milik, namun sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, hak guna
bangunanpun tergolong hak-hak yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan dapat
dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. Oleh karena itu maka hak guna
bangunan termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan
pasal 10 No. 10 Tahun 1971);
b. Hak
Guna Bangunan dapat beralih, artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya
hak (pasal 35 ayat 3);
c. Sebagaimana
halnya dengan hak guna usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas,
artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2);
d. Hak
guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan,
hipotik atau Creditverband (pasal 39);
e. Hak
guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan
dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (di "legat" kan)
(pasal 35 ayat 3);
f. Hak
guna bangunan dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi
tanah Negara (pasal 40 huruf c).
3.
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal
ini dapat diketahui
dari
ketentuan pasal 35 ayat (1) dan (2) yang menetapkan sebagai berikut :
a. "Hak
guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan- bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30
tahun".
b. "Atas
permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan
bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang
dengan waktu paling lama 20 tahun".
Jadi
hak guna bangunan diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan
waktu paling lama 20 tahun.
Baik
perseorangan maupun badan-badan hukum, berdasarkan pasal 36 ayat (1) yang dapat
mempunyai hak guna bangunan ialah :
a. Warganegara
Indonesia;
b. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Menurut pasal 40 Hak Guna Bangunan hapus karena :
a. Jangka
waktu berakhir;
b. Dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. Dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. Dicabut
untuk kepentingan umum;
e. Diterlantarkan;
f. Tanahnya
musnah;
g. Ketentuan
dalarn pasal 36 ayat (2).
Demikianlah hak-hak atas tanah yang terpenting dalam
UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) yang bisa diteliti dan dibandingkan dengan hak-hak
di dalam Burgerlijk Wetboek hampir sama dengan eigendom, erfacht dan opstal
yang mempunyai sifat kebendaan atau zakelijk karakter, yaitu hak-hak tersebut
dapat dipertahankan terhadap siapapun dan dapat dilakukan penentuan di tangan
siapapun benda itu berada droit de suit, dengan ciri-ciri diantaranya sebagai
berikut :
a. dapat
dijual;
b. dapat
ditukar;
c. dapat
disewakan;
d. dapat
dihibahkan;
e. dapat
dijaminkan;
f. dapat
diwariskan.
dalam Pasal
36 UUPA.
Namun,
pemegang SHGB tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang
Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status
SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan
pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan
Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang
harus dipenuhi, yaitu:
1. SHGB
asli
2. copy
IMB
3. copy
SPPT PBB tahun terakhir
4. identitas
diri
5. Surat
Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang
dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
6. membayar
uang pemasukan kepada Negara.
Sumber :
Sumber :
Katuuk, Neltje F. e-book Aspek Hukum dalam
Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1322/prosedur-mengurus-hak-milik-atas-tanah-untuk-rumah-tinggal
