kredit rumah subsidi harus liat SHM atau HGB yaa

02.40 7 Comments A+ a-



"Jokowi mulai program 1 juta rumah" demikian sebuah headline di halaman situs resmi perumnas.co.id , sekarang telah banyak pembangunan pembangunan tempat tinggal yang kita liat disekitar kita mulai dari penguni kelas atas sampai kelas bawa  seperti Apartement, Real Estate, Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) / Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dengan syarat ketentuan tertentu salah satu unsur syaratnya kredit dengan bank

PERJANJIAN KREDIT
MACAM-MACAM PERJANJIAN KREDIT KONSUMEN
Uang dapat dipinjamkan dalam beberapa cara, dan dengan syarat-syarat yang berbeda. Bahkan ada beberapa macam bentuk pinjaman tanpa jaminan. Sejumlah uang tertentu dapat dipinjamkan selama jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan suku bunga tertentu. Kreditur dapat memperkenankan debitur untuk menarik jumlah uang yang berbeda-beda pada rekening yang ada sekarang sampai batas yang ditentukan, misalnya penarikan jumlah uang pada bank; atau debitur dapat memiliki kartu kredit yang dapat digunakannya untuk membayar rekeningnya, dengan ketentuan bahwa ia akan membayar kembali dengan kreditur (biasanya bank) pada hari bayar (in due course). Beberapa pinjaman mempunyai tujuan tertentu, misalnya apabila bank meminjamkan uang untuk membiayai proyek tertentu. Dalam beberapa contoh lain mungkin tidak ada perjanjian antara kreditur dan debitur mengenai sebagaimana dan untuk apa uang itu dipergunakan. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Perjanjian tersebut harus tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh pihak kreditur dan debitur agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum
2. Perjanjian tersebut harus menyertakan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak
3. Perjanjian tersebut juga harus menyertakan keterangan tentang Hak-hak pembatalan perjanjian tersebut
4. Perjanjian juga harus ditambah dengan klausul-klausul yang telah disepakati bersama dalam kontrak yang bersangkutan

Prof. Diamond dalam pengantarnya pada Hukum Sewa Beli, mengutip dari seorang hakim Pengadilan Disrtrik tanpa nama ketiga peperangan, yang dibujuk oleh seseorang yang mereka tidak mengetahuinya, untuk mengadakan peijanjian bahwa mereka tidak mengerti membeli barang, bahwa mereka tidak ingin dengan uang yang mereka tidak peroleh. Kita telah mengetahui sebelumnya dalam bagian ini bagaimana pembentuk undang-undang mencoba melindungi undang-undang mencoba melindungi terhadap penjual yang datang ke rumah, peijanjian yang tidak dipertimbangkan dengan baik, dan dokumen yang menyesatkan.
Perlindungan yang diberikan terhadap penyalahgunaan seperti klausal pembayaran minimun yang keras, pengambilan kembali, dan barang-barang yang rnsak. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan penting yang mempengaruhi sewa beli dan peijanjian-peijanjian yang sama.

Pembentukan perjanjian
Tentang formalitas, hak menarik diri, dan pembatalan yang dibicarakan di atas, berlaku terhadap sewa beli, petjanjian bersyarat, dan jual beli kredit dengan cara yang sama seperti peijanjian-peijanjian kredit konsumen lainnya.
Berakhirnya perjanjian
Sebagai tambahan kepada haknya untuk membayar lunas hutangnya lebih dulu berdasarkan pasal 94 di atas, penyewa berdasarkan perjanjian sewa beli mempunyai hak berdasarkan pasal 99 untuk menghentikan perjanjian setiap saat, dengan memberitahukan kepada kreditur atau setiap orang lain yang berhak atau yang diberi kuasa untuk menerima pembayaran berdasarkan perjanjian. Hak ini berlaku sama terhadap perjanjian jual beli bersyarat, tetapi tidak terhadap jual beli kredit.

HAK GUNA BANGUNAN
1. Pengertian Dan Hukumnya.
Hukumnya seslalu disebut dalam pasal 16 ayat (1) UUPA Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah, seperti halnya hak milik dan hak guna usaha maka Hak Guna Bangunan secara khusus diatur oleh UUPA dalam pasal 35 sampai dengan pasal 40, kemudian disebut-sebut juga dalam pasal 50 dan pasal 52 UUPA. Hak Guna Bangunan dalam pengertian hukum Barat sebelum dikonversi berasal dari opstal, yang diatur dalam pasal 711 KUH perdata.
Apa yang diatur dalam UUPA baralah merupakan ketentuan pokok saja sebagaimana terlihat dalam pasal 50 ayat (2) bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna bangunan akan diatur dengan peraturan perundangan, baik berapa peraturan maupun peraturan Menteri. Pasal 35 ayat (1) menetapkan bahwa :
"Hak guna bangunan adalah hak milik untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka.
waktu paling lama 30 tahun".

Karena hak guna bangunan merupakan suatu hak atas tanah, maka memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atasnya.

Berdasarkan penjelasan pasal 35 UUPA bahwa bangunan dengan dengan hak guna usaha maka hak guna bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah yang dikuasai oleh Negara, dapat diberikan atas tanah milik seseorang. . Apakah pemegang hak guna bangunan dapat mengambil kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ? Berdasarkan pasal 8 dari penjelasan UUPA maka sebagai hak Atas tanah, maka hak guna bangunan tidak memberi wewenang untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri
Sifat-sifat dan Ciri-cirinya
Sebagai sifat-sifat dan ciri-ciri hak guna bangunan dapat disebutkan antara
lain :
a.        Sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, hak guna bangunanpun tergolong hak-hak yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan dapat dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. Oleh karena itu maka hak guna bangunan termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan pasal 10 No. 10 Tahun 1971);

b.        Hak Guna Bangunan dapat beralih, artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 35 ayat 3);

c.        Sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2);

d.        Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hipotik atau Creditverband (pasal 39);

e.        Hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (di "legat" kan) (pasal 35 ayat 3);

f.         Hak guna bangunan dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah Negara (pasal 40 huruf c).
3. Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal ini dapat diketahui
dari ketentuan pasal 35 ayat (1) dan (2) yang menetapkan sebagai berikut :

a.        "Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".

b.        "Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun".

Jadi hak guna bangunan diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

4.        Yang Boleh Memiliki Hak Guna Bangunan
Baik perseorangan maupun badan-badan hukum, berdasarkan pasal 36 ayat (1) yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a.        Warganegara Indonesia;
b.        Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
5.        Hapusnya Hak Guna Bangunan
Menurut pasal 40 Hak Guna Bangunan hapus karena :
a.        Jangka waktu berakhir;
b.        Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.        Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.        Dicabut untuk kepentingan umum;
e.        Diterlantarkan;
f.         Tanahnya musnah;
g.        Ketentuan dalarn pasal 36 ayat (2).
Demikianlah hak-hak atas tanah yang terpenting dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) yang bisa diteliti dan dibandingkan dengan hak-hak di dalam Burgerlijk Wetboek hampir sama dengan eigendom, erfacht dan opstal yang mempunyai sifat kebendaan atau zakelijk karakter, yaitu hak-hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun dan dapat dilakukan penentuan di tangan siapapun benda itu berada droit de suit, dengan ciri-ciri diantaranya sebagai berikut :
a.        dapat dijual;
b.        dapat ditukar;
c.        dapat disewakan;
d.        dapat dihibahkan;
e.        dapat dijaminkan;
f.         dapat diwariskan. 

dalam Pasal 36 UUPA.

Namun, pemegang SHGB tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      SHGB asli
2.      copy IMB
3.      copy SPPT PBB tahun terakhir
4.      identitas diri
5.      Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
6.      membayar uang pemasukan kepada Negara.

Sumber : 

Katuuk, Neltje F. e-book Aspek Hukum dalam Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1322/prosedur-mengurus-hak-milik-atas-tanah-untuk-rumah-tinggal