Organisasi dan Manajemen Koperasi
Struktur organisasi koperasi memiliki perangkat yang dipilih dari para
anggota dan diberikan amanah untuk melaksanakan pengawasan jalannya organisasi
koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 pasal 39. Manajemen Koperasi ada pola job description pada organisasi koperasi
setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area) dan seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision area).
Pengurus memiliki tugas untuk mengelola koperasi dan usaha, mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran dana, belanja koperasi, menyelenggarakan rapat para anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban. Para anggota yang mengambil keputusan pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas penetapan anggaran dasar kebijakan umum, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, rencana kerja, rencana anggaran dana serta pengesahan laporan keuangan koperasi, pengesahan laporan pertanggung jawaban dan pembagian sisa hasil usaha.
Daftar Pustaka
Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 39 (http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm)
