Organisasi dan Manajemen Koperasi

09.32 0 Comments A+ a-

Struktur organisasi koperasi memiliki perangkat yang dipilih dari para anggota dan diberikan amanah untuk melaksanakan pengawasan jalannya organisasi koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 pasal 39. Manajemen Koperasi ada pola job description pada organisasi koperasi setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area) dan seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area). 

Pengurus memiliki tugas untuk mengelola koperasi dan usaha, mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran dana, belanja koperasi, menyelenggarakan rapat para anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban. Para anggota yang mengambil keputusan pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas penetapan anggaran dasar kebijakan umum, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, rencana kerja, rencana anggaran dana serta pengesahan laporan keuangan koperasi, pengesahan laporan pertanggung jawaban dan pembagian sisa hasil usaha. 


Daftar Pustaka

Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 39 (http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm)