Bentuk-bentuk Badan Usaha

12.13 0 Comments A+ a-

Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahakan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari Dengan bentuk yang jelas menurut hukum, dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diidamkan. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
  • Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri dan sebagainya)
  • Ruang lingkup usaha
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
  • Besarnya risiko pemilikan
  • Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
  • Besarnya investasi yang ditanamkan
  • Cara pembagian keuntungan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Peraturan-peraturan pemerintah

Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kekurangan masing-masing :


PERUSAHAAN PERSEROANGAN

Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Disatu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua euntungan perusahaan, disisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

Kebaikan perusahaan perseorangan :
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan
  • Bekerja dengan sederhana
  • Pengelolaannya sederhana
  • Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  • Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


FIRMA

Firma adalah bentuk badan usaha didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaankepada pihak lain.

Kebaikan firma :
  • Prosedur pendirian relatif mudah
  • Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
  • Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan firma :
  • Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar



PERSEROAN KOMANDITER

Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

Kebaikan perseroan komanditer :
  • Pendiriannya relatif mudah
  • Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  • Manajemen dapat diversifikasikan
  • Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan komanditer :
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup tidak terjamin
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya



PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. 

Kebaikan perseroan terbatas :
  • Kelangsungan hdup perusahaan terjamin
  • Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
  • Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
  • Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan perseroan terbatas :
  • Biaya pendiriannya relatif mahal
  • Rahasia tidak terjamin
  • Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seuruh modalnya merupakankekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
  • Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
  • Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
  • Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
  • Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  • Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
  • Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
  • Setap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan
KOPERASI

Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekali sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD '45.

Prinsip koperasi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

Sumber : Buku Pengantar bisnis (M.fuad,Christine H, Nurlela, Sugiarto, paulus, Y.E.F)